TENTANG
PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI
(PPID) PEMBANTU
PPID adalah
kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID
berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan
publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan
menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena
dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna,
dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar,
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non
elektronik.
Informasi Publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan
masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen adalah data,
catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana
lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan
penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima
oleh badan publik.
Pasal
7 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik : |
|
1. |
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada
Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan; |
2. |
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,
benar, dan tidak menyesatkan; |
3. |
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka
2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga
dapat diakses dengan mudah; |
4. |
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; |
5. |
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain
memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan
keamanan Negara; |
6. |
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana
dan/atau media elektronik dan nonelektronik |
|
|
Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi Publik |
|
1. |
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional
layanan Informasi Publik; |
2. |
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; |
3. |
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab serta wewenangnya; |
4. |
Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi
Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
5. |
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik,
termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik,
serta situs resmi bagi Badan Publik Negara; |
6. |
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; |
7. |
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi
Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola; |
8. |
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; |
9. |
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
Informasi Publik yang mengajukan keberatan; |
10. |
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi
Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada
Komisi Informasi; dan |
11. |
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan
Informasi Publik pada instansinya. |
|
|
Jenis Informasi Publik yaitu : |
|
1. |
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik
untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan; |
2. |
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah
informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang
banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan
Publik tanpa ada permintaan; |
3. |
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi
yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah
dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna
informasi bilamana ada permintaan; |
4. |
Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai
dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon
informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. |