Minggu, 28 April 2024
  • (0473) 21261
  • bpbd@luwuutarakab.go.id

TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU


TUGAS dan FUNGSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

(PPID) Pembantu



1.   Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

a.   Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.   Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

c.   Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

d.   Informasi yang dikecualikan.

 

2.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

 

3.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

 

4.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

 

5.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

 

6.   Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

 

7.   Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

 

8.    Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala