TUGAS dan FUNGSI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pembantu
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
a. Informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib
diumumkan secara serta merta;
c. Informasi yang wajib
tersedia setiap saat;
d. Informasi yang
dikecualikan.
2.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan
informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
4.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di
lingkungannya;
5.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada
dilingkungannya;
6.
Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
untuk akses oleh masyarakat;
7.
Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk
disampaikan kepada PPID Utama;
8.
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di
lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala