Dikutip dari Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2023
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 5
(1)
Kepala Badan
dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung
jawab langsung kepada Bupati.
(2) Kepala Badan
mempunyai tugas pokok merumuskan konsep sasaran, mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, membina dan mengarahkan, mengevakuasi serta melaporkan hasil
pelaksanaan tugas BPBD.
(3)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
perumusan
kebijakan Badan;
b.
penyusunan
Rencana Strategis;
c.
penyelenggara
pelayanan umum di BPBD;
d.
pembinaan,
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan BPBD; dan
e.
penyelenggaraan
evakuasi program dan kegiatan BPBD.
Bagian Kedua
Unsur Pengarah
Pasal 6
(1)
Unsur pengarah
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
(2)
Unsur pengarah
mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran kepada Badan dalam
penanggulangan bencana.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur pengarah
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Perumusan
konsep kebijakan penanggulangan bencana;
b.
Pemantauan; dan
c.
Evaluasi dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 7
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Unsur
Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Memberikan
masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam penanggulanagn bencana; dan
b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana
Paragraf 1
Kepala Pelaksana
Pasal 8
(1)
Unsur Pelaksana
sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Badan.
(2)
Unsur Pelaksana
dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
penanggulangan bencana secara integrasi meliputi prabencana, saat tangga
darurat dan pasca bencana.
(3)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Pelaksana
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
pengkoordinasian
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b.
pengkomandoan
penyelenggara penanggulangan bencana; dan
c.
pelaksanaan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4)
Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) Kepala Pelaksana mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyususn
rencana strategis berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
kebijakan Bupati serta masukan dari komponen masyarakat untuk meningkatkan
pelayanan penyelenggaraan pemerintah;
b. menyusun
Rencana Kinerja berdasarkan Rencana Strategis Badan serta masukan dari komponen
masyarakat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. melakukan
koordinasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal yang berada di daerah,
lembaga usaha dan/atau pihak lain dalam bentuk penyusunan perencanaan
penanggulangan bencana, pembuatan prosedur tanggap darurat bencana serta
pembuatan peta rawan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat serta pasca
bencana guna keterpaduan pelaksanaan tugas;
d. mengkoordinasikan
dan mengkomandokan pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari
perangkat daerah, instansi vertical yang berada di daerah, Lembaga Usaha dan/atau
pihak lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;
e. melaksanakan
pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi
dengan perangkat daerah dan instansi vertical yang berada di daerah dengan
memperhatikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan
kepada Bupati untuk mengangkat seorang komandan penanganan darurat bencana;
g. mengkoordinasikan
penentuan status keadaan bencana pada saat tanggap darurat untuk memudahkan
akses pengarahan sumber daya menusia, peralatan, logistik dan lain-lain;
h. melakukan
pembinaan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana agar tercipta
keterpaduan;
i. melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana agar tercapai
sasaran kinerja penanggulangan bencana;
j. mengkoordinir
penyusunan laporan penyelenggaraan penaggulangan bencana yang meliputi laporan
situasi kejadian bencana, laporan bulanan kejadian bencana dan laporan
menyeluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana;
k. memberikan sarana
dan pertimbangan kepada Badan baik diminta atau tidak diminta dalam rangka
pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
penanggulangan bencana.
l. menyususun dan
menetapkan LAKIP, penyelenggaraan pemerintahan keterangan pertanggungjawaban,
pengawasaan melekat, budaya kerja, bulanan, triwulan, tahunan dan laporan tugas
pokok lainnya pada Badan berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah
dilalukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan, dan
m. melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan baik sarana lisan maupun secara tertulis sesuai
tugas dan ungsi agar tercipta kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sekretariat Unsur Pelaksanaan
Pasal 9
(1)
Sekretariat
Unsur Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angka 2 dipimpin
oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam
mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program,
administrasi dan sumber daya serta kerjasama.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a.
mengkoordinasikan,
sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di
lingkungan Badan;
b.
pembinaan dan
pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan,
organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan,
perlengkapan dan rumah tangga;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah penanggulangann bencana;
d.
fasilitas
pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah penanggulangan bencana;
e.
pengumpulan
data dan informasi kebencanaan; dan
f.
pengkoordinasian
dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
(3)
Untuk
menyelenggarakan tugas dan ungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan
langkah-langkah operasional Sekretariat berdasarkan rencana kerja Badan dan Kegiatan
tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang
pertisipatif dan akomodatif;
b.
membagi tugas,
memberi petunjuk dan menyelia hasil pelaksana tugas bawahan agar tercapai
efektivitas pelaksanaan tugas;
c.
mengkoordinasikan,
sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan
berdasarkan masukan data dari bidang di lingkungan Badan agar tersedia program
kerja yang partisipatif;
d.
membina dan
memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, hukum dan peraturan
perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber
daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta melaksanakan
hubungan masyarakat dan protokol agar terwujud pelayanan yang cepat, tepat dan
lancar;
e.
mengkoordinasikan
penyediaan dana penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai untuk
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat
da pascabencana;
f.
memfasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah penanggulangan bencana yang
meliputi pemantauan dan evakuasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
g. mengkoordinasikan
penyususnan laporan penanggulangan bencana, laporan pengawasan melekad, budaya
kerja, LKPJ, LPPD, LAKIP/SAKIP, kinerja badan, kinerja keuangan dan pelaporan
kinerja lainnya untuk bahan pertanggungjawaban;
h. melaporkan
hasil pelaksanaan tugas secara bulanan, triwulan, tahunan dan laporan tugas
kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan
untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan
i. melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun
tertulis sesuai tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 10
(1)
Sub Bagian
Program dan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf 2 poin
a) dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan program pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub bagian
Program dan Perundang-Undangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi berdasarkan
langkah-langkah operasional kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya
agar tercipta kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
b.
membagi tugas,
member petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas
pelaksanaan tugas;
c. mengatur pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan
penyusunan dan penjabaran program agar
tersusun program dan kegiatan yang akomodasi;
d. melakukan
pengumpulan, pengolahan dan mengidentifikasi data berdasarkan masukan dari
masing-masing bidang untuk penyusunan dan database dan statistik badan;
e. memberikan
layanan informasi/humas dan protokol kepada masyarakat/pihak terkait secara
transparan dan akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f.
melakukan
penyusunan laporan penanggulangan bencana, pengawasan melekat, budaya kerja dan
laporan kinerja baik LAKIP/SAKIP, LKPJ, LPPD dan laporan kinerja dinas sebagai
bahan pertanggung jawaban dan masukan bagi atasan;
g. melakukan
konsultasi pelaksanaann kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait
untuk mendapatkan masukan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
h. membuat laporan
bulanan, triwulan dan tahunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai
dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar
dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
i. melakukan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis dan
fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 11
(1)
Sub Bagian
Keuangan dak Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angak 2
poin b) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pengelolaan
urusan keuangan dan kepegawaian administrasi baik rutin maupun dana
dekonsentrasi.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian
keuangan dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a.
menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum berdasarkan langkah-langkah
operasional kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta
kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
b. menyusun
rencana tugas Sub Bagian Keuangan berdasarkan langkah-langkah operasional
kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta kelancaran
dan ketetapan pelaksanaan tugas;
c.
membagi tugas,
memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas
pelaksanaan tugas;
d.
menyusun
dan/atau mengoreksi rencana anggaran pendapatan dan belanja bahan agar terwujud
pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel;
e. mengontrol
pengumpulan dan pelaporan data dalam rangka penyusunan DUK, pengusulan Karpeg,
Karis/Karsu, Askes, Taspen dan Bapertarum agar tersedia data yang usulan yang
valid;
f.
menyusun dan/atau
mengoreksi bahan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai sesuai
periode yang telah di tetapkan agar kenaikan pangkat dan gaji berkala di
lakukan tepat waktu;
g. mengontrol dan
merekapitulasi daftar hadir pegawai sesuai data absensi harian agar tersedia
data bagi pembinaan dan disiplin pegawai;
h. melakukan
penyusunan dan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural,
teknis maupun fungsional agar pengusulan tepat waktu dan dijadikan sebagai data
masukan kebutuhan diklat lebih lanjut;
i. meneliti dan
mengkaji anggaran penerimaan dan pendapatan sesuai rencana strategis Badan agar
terwujud pencapaian penerimaan sesuai target;
j.
mengontrol
penyusunan laporan keuangan setiap bulan dan tahunan agar tersedia data
pertanggung jawaban keuangan yang akurat;
k. memverifikasi anggaran
penerimaan dan pengeluaran dinas sesuai dengan data keuangan yang ada agar
terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel;
l. melakukan
konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk
mendapatkan masukan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
m.
membuat laporan
pelaksanaan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan serta pelaksanaan tugas
kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk digunakan
sebagai bahan masukan atasan; dan
n. melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun
tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 12
(1)
Sub Bagian Umum
dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huru c angka 2 poin c)
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melakukan pengelolaan
administrasi umum, urusan surat menyurat, kearsipan, pengelolaan perlengkapan
dan rumah tangga serta keprotokoleran di Lingkungan Unsur Pelaksanaan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga mempunyai rincian
tugas sebagai berikut:
a.
membagi tugas,
member petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas
pelaksanaan tugas;
b.
melaksanakan
kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar sagar terarah dan
terkendali;
c. melaksanakan
pengelolaan dan layanan perpustakan Badan sesuai ketentuan untuk pemenuhan
kebutuhan PNS dan pihak terkait terhadap bahan pustaka dinas;
d.
melaksanakan
kegiatan urusan rumah tangga dalam menata maupun membersihkan ruangan agar
terasa nyaman dalam melaksanakan tugas;
e.
mengatur dan
melaksanakan kegiatan pengamanan kantor pada jam dinas maupun diluar jam dinas
agar terjamin keamanan sarana dan prasarana gedung kantor;
f.
melaksanakan
pengelolaan perlengkapan kantor untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
g. melakukan
konsultasi pelaksanaan tugas dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk
mendapatkan masukan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
h. membuat laporan
waskat, budaya kerja, bulanan, triwulan dan tahunan serta pelaksanaan tugas
kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sesuai dengan
sumber data yang ada agar dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan
i. melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara
tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 13
(1)
Bidang
Pencegahan dan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huru c angka 3
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas menyiapkan bahan
standarisasi penanganan bencana, peta rawan bencana dan gejala bencana dan
informasi dini gejala bencana serta penanganan kebakaran.
(2)
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang
Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan
pembinaan terhadap langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
b.
Pemantauan,
penetepan mengkonfirmasikan peta rawan dan penanggulangan; dan
c.
Pelaksanaan
tugas di Bidang Pencegahan, kKesiapsiagaan dan penanganan kebakaran.
(3)
Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai rincian tugas sebagai
berikut:
a. Merencanakan
langkah-langkah operasional Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berdasarkan
rencana kerja badan dan kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada
untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan;
b. Membagi tugas,
member Petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai efektivitas pelaksanaan
tugas;
c. Menyususun
kebijakan di Bidang Pencegahan, mitigasi dan Kesiapsiagaan pada prabencana,
untuk pedomanpenanggulangan bencana;
d. Mengkoordinasi dan
melaksanakan kebijakan Pencegahan Penanggulangan bencana meliputi identiikasi,pemantauan,
dan pengenalan terterhadap sumber bahaya atau ancaman bahaya untuk mengurangi
dan menghilangkan resiko bahaya;
e. Melaksanaan
pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan, mitigasi dan krsiapsiagaan
pada tahap bencana;
f. Melaksanakan
hubungan kerja dengan intansi dan lembaga terkait dalam rangka pencegahan,
mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana;
g. Menyusun
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana berdasarkan pedomanyang telah
ditetapkan untuk pedoman penaggulangan bencana;
h. Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatan kesadaran, kepedulian kemampuan dan
kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
i. Memantau, mengevaluasi
dan analisi laporan tentang pelaksanaan kebijakan di Bidang pencegahan
mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana;
j. Melaporkan
hasil pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan secara bulanan, triwulan dan
tahunan serta hasil pelaksanaan kedinasaan lainnya berdasarkan kegiatan yang
telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan
k. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai
tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Bidang
Kedaruratan dan Logistik
Pasal 15
(1)
Bidang
Kedaruratan dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4
dipimpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas menyusun dan menetapkan
prosedur penanganan darurat penyelamatan, evakuasi, penanganan pengungsi,
sarana dan prasarana darurat serta logistik korban bencana.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang
Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Penyusunan dan
penetepan prosedur penanganan bencana;
b.
Mengkoordinasi
dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpada dan
menyeluruh;
c.
Penanganan
darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
d.
Pemberian
bimbingan danpelayanan pengungsi terhadap korban bencana;
e.
Pemberian
bantuan sarana, prasarana dan logistik dan terhadap korban bencana;
f.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
(3)
Dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Kepala Bidang Kedaruratan dan logistic mempunyai rician sebagai berikut :
a. Merencanakan
langkah-langkah operasional Bidang Kedaruratan dan Logistik berdasarkan rencana
kerja badan dan kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada untuk
digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan;
b. Membagi tugas,
Memberi petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyelia pelaksanaan tugas
bawahan agar tercapai eektifitas pelaksanaan tugas;
c. Menyusun
kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat,
penanganan pengungsi dan dukungan tenaga logistic untuk mengurangi dampak
bencana;
d. Mengkoordinasi
dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana pada saat tanggap
darurat meliputi evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta korban, pemenuhan
kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat untuk kemudahan
akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistic dan lain-lainnya;
e.
Membantu
komandan kedaruratan dalam mengelola sumber daya yang diserahkan oleh
sektor/lembaga terkait dalam tanggap darurat bencana;
f. Mengkoordinir
penentuan status keadaan darurat bencana pada saat tanggap darurat untuk
kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan
lain-lain;
g. Melaksanakan
hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait di Bidang Penanggulangan
Bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga dan
logistik agar keterpaduaan penanggulangan bencana;
h. Memantau,
mengevaluasi dan menganalisi pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di Bidang
Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan
dukungan tenaga logistik;
i. Menyusun
laporan situasi kejadiaan bencana meliputi waktu dan lokasi kejadian bencana,
penyebab bencana, calupan wilayah dampak bencana, penyebab kejadian bencana dan
lain-lain menjadi bahan masukan bagi atasan, dan
j. Melaksanakan
tugas lain yang di berikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis
sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
Paragaraf
5
Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi
Pasal 18
(1)
Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 huruf c angka 5 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas
melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi sarana dan prasarana kebutuhan korban
bencana dan masyarakat pada umumnya.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas Rekontruksi sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (1), Kepala Bidang Ehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai ungsi
sebagai berikut.
a.
Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan rehabilitasi dan
rekonstruksi korban bencana;
b.
Pemberian bantuan rehabilitasi secara adil dan setara terhadap
korban bencana;
c.
Penyelenggaraan rekonstruksi terhadap daerah yang terkena bencana;
dan
d.
Pelaksanaan tugas bencana yang diberikan oleh Kepala Pelaksana.
(3)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai
uraian tugas sebgai berikut :
a. Merencanakan langkah-langkah operasional Bidang Kedaruratan dan
Logistik berdasarkan rencana kerja Badan dan kegiatan tahun sebelumnya sebagai
pedoman dalam melaksanakan kegiatan;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan
menyediakan pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan
tugas;
c. Menyusun kebijakan di bidang penanggulangan bencan pada saat
tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukugan tenaga logistik untuk
mengurangi dampak bencana;
d. Mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat meliputi evakuasi korban, penyelamatan nyawa
dan harta korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi serta
pemulihan darurat sarana dan prasarana;
e. Membantu komandan kedaruratan dalam mengelola sumber daya yang
diserahkan sektor/lembaga terkait dalam rangka tanggap darurat bencana;
f. Mengkoordinir penentuan status keadaan darurat bencana pada saat
tanggap darurat untuk kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia,
peralatan, logistik dan lain-lain;
g. Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait di
bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi
dan dukungan tenaga logistik agar keterpaduan penanggulangan bencana;
h. Memantau, mengevaluasi dan menganalisis pelaporan tentang
pelaksanaan kebijakan di bidang penaggulangan bencana pada saat tanggap darurat,
penanganan pengungsi dan dukungan tenaga dan logistik;
i. Menyusun laporan situasi kejadian bencana meliputi waktu dan lokasi
kejadian bencana, penyebab bencana, cakupan wilayah dampak bencana, penyebab
kejadian bencana dan lain-lain untuk menjadi bahan masukan bagi atasan; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas;