Rabu, 24 April 2024
  • (0473) 21261
  • bpbd@luwuutarakab.go.id

TUGAS DAN FUNGSI

                                                                                                                                                                           

                  Dikutip dari Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2023





TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

                                                                                                                                                              

Bagian Kesatu


Kepala Badan

 

Pasal 5

 

(1)   Kepala Badan dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

(2)  Kepala Badan mempunyai tugas pokok merumuskan konsep sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina dan mengarahkan, mengevakuasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas BPBD.

(3)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       perumusan kebijakan Badan;

b.      penyusunan Rencana Strategis;

c.       penyelenggara pelayanan umum di BPBD;

d.      pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan BPBD; dan

e.       penyelenggaraan evakuasi program dan kegiatan BPBD.

 



Bagian Kedua


Unsur Pengarah

 

Pasal 6

 

(1)   Unsur pengarah berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

(2)   Unsur pengarah mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran kepada Badan dalam penanggulangan bencana.

(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur pengarah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.       Perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana;

b.      Pemantauan; dan

c.       Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

Pasal 7

 

                          Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Unsur Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut:

a.       Memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam penanggulanagn bencana; dan

b.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 



Bagian Ketiga


Unsur Pelaksana

 

Paragraf 1


Kepala Pelaksana

 

Pasal 8

 

(1)   Unsur Pelaksana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.

(2)   Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penanggulangan bencana secara integrasi meliputi prabencana, saat tangga darurat dan pasca bencana.

(3)   Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Pelaksana mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana;

b.      pengkomandoan penyelenggara penanggulangan bencana; dan

c.       pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(4)   Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Pelaksana mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.    menyususn rencana strategis berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan kebijakan Bupati serta masukan dari komponen masyarakat untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintah;

b.    menyusun Rencana Kinerja berdasarkan Rencana Strategis Badan serta masukan dari komponen masyarakat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.   melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal yang berada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain dalam bentuk penyusunan perencanaan penanggulangan bencana, pembuatan prosedur tanggap darurat bencana serta pembuatan peta rawan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat serta pasca bencana guna keterpaduan pelaksanaan tugas;

d.   mengkoordinasikan dan mengkomandokan pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari perangkat daerah, instansi vertical yang berada di daerah, Lembaga Usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;

e.  melaksanakan pengendalian penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perangkat daerah dan instansi vertical yang berada di daerah dengan memperhatikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan;

f.      mengusulkan kepada Bupati untuk mengangkat seorang komandan penanganan darurat bencana;

g.   mengkoordinasikan penentuan status keadaan bencana pada saat tanggap darurat untuk memudahkan akses pengarahan sumber daya menusia, peralatan, logistik dan lain-lain;

h.    melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana agar tercipta keterpaduan;

i.     melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana agar tercapai sasaran kinerja penanggulangan bencana;

j.    mengkoordinir penyusunan laporan penyelenggaraan penaggulangan bencana yang meliputi laporan situasi kejadian bencana, laporan bulanan kejadian bencana dan laporan menyeluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana;

k. memberikan sarana dan pertimbangan kepada Badan baik diminta atau tidak diminta dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

l.   menyususun dan menetapkan LAKIP, penyelenggaraan pemerintahan keterangan pertanggungjawaban, pengawasaan melekat, budaya kerja, bulanan, triwulan, tahunan dan laporan tugas pokok lainnya pada Badan berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilalukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan, dan

m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik sarana lisan maupun secara tertulis sesuai tugas dan ungsi agar tercipta kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

 




Paragraf 2


Sekretariat Unsur Pelaksanaan

 

Pasal 9

 

(1)   Sekretariat Unsur Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angka 2 dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       mengkoordinasikan, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan Badan;

b.      pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;

c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah penanggulangann bencana;

d.      fasilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah penanggulangan bencana;

e.       pengumpulan data dan informasi kebencanaan; dan

f.       pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.

(3)   Untuk menyelenggarakan tugas dan ungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.     merencanakan langkah-langkah operasional Sekretariat berdasarkan rencana kerja Badan dan Kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang pertisipatif dan akomodatif;

b.      membagi tugas, memberi petunjuk dan menyelia hasil pelaksana tugas bawahan agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;

c.       mengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan berdasarkan masukan data dari bidang di lingkungan Badan agar tersedia program kerja yang partisipatif;

d.      membina dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta melaksanakan hubungan masyarakat dan protokol agar terwujud pelayanan yang cepat, tepat dan lancar;

e.       mengkoordinasikan penyediaan dana penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat da pascabencana;

f.       memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah penanggulangan bencana yang meliputi pemantauan dan evakuasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

g.  mengkoordinasikan penyususnan laporan penanggulangan bencana, laporan pengawasan melekad, budaya kerja, LKPJ, LPPD, LAKIP/SAKIP, kinerja badan, kinerja keuangan dan pelaporan kinerja lainnya untuk bahan pertanggungjawaban;

h.     melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara bulanan, triwulan, tahunan dan laporan tugas kedinasan lainnya berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan

i.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Pasal 10

 

(1)   Sub Bagian Program dan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf 2 poin a) dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub bagian Program dan Perundang-Undangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

a.    menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi berdasarkan langkah-langkah operasional kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;

b.      membagi tugas, member petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;

c.   mengatur  pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan penyusunan dan penjabaran  program agar tersusun program dan kegiatan yang akomodasi;

d.   melakukan pengumpulan, pengolahan dan mengidentifikasi data berdasarkan masukan dari masing-masing bidang untuk penyusunan dan database dan statistik badan;

e.   memberikan layanan informasi/humas dan protokol kepada masyarakat/pihak terkait secara transparan dan akurat untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

f.       melakukan penyusunan laporan penanggulangan bencana, pengawasan melekat, budaya kerja dan laporan kinerja baik LAKIP/SAKIP, LKPJ, LPPD dan laporan kinerja dinas sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan bagi atasan;

g.     melakukan konsultasi pelaksanaann kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;

h.    membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;

i.   melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Pasal 11

 

(1)   Sub Bagian Keuangan dak Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angak 2 poin b) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pengelolaan urusan keuangan dan kepegawaian administrasi baik rutin maupun dana dekonsentrasi.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian keuangan dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a.       menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum berdasarkan langkah-langkah operasional kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;

b.   menyusun rencana tugas Sub Bagian Keuangan berdasarkan langkah-langkah operasional kesekretariatan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas;

c.       membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;

d.      menyusun dan/atau mengoreksi rencana anggaran pendapatan dan belanja bahan agar terwujud pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel;

e.    mengontrol pengumpulan dan pelaporan data dalam rangka penyusunan DUK, pengusulan Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen dan Bapertarum agar tersedia data yang usulan yang valid;

f.       menyusun dan/atau mengoreksi bahan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai sesuai periode yang telah di tetapkan agar kenaikan pangkat dan gaji berkala di lakukan tepat waktu;

g.    mengontrol dan merekapitulasi daftar hadir pegawai sesuai data absensi harian agar tersedia data bagi pembinaan dan disiplin pegawai;

h.   melakukan penyusunan dan pengusulan kebutuhan diklat pegawai baik diklat struktural, teknis maupun fungsional agar pengusulan tepat waktu dan dijadikan sebagai data masukan kebutuhan diklat lebih lanjut;

i.   meneliti dan mengkaji anggaran penerimaan dan pendapatan sesuai rencana strategis Badan agar terwujud pencapaian penerimaan sesuai target;

j.        mengontrol penyusunan laporan keuangan setiap bulan dan tahunan agar tersedia data pertanggung jawaban keuangan yang akurat;

k.    memverifikasi anggaran penerimaan dan pengeluaran dinas sesuai dengan data keuangan yang ada agar terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel;

l.     melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;

m.    membuat laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk digunakan sebagai bahan masukan atasan; dan

n.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Pasal 12

 

(1)   Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huru c angka 2 poin c) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi umum, urusan surat menyurat, kearsipan, pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga serta keprotokoleran di Lingkungan Unsur Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

(2)    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

a.       membagi tugas, member petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;

b.      melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar sagar terarah dan terkendali;

c.   melaksanakan pengelolaan dan layanan perpustakan Badan sesuai ketentuan untuk pemenuhan kebutuhan PNS dan pihak terkait terhadap bahan pustaka dinas;

d.      melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga dalam menata maupun membersihkan ruangan agar terasa nyaman dalam melaksanakan tugas;

e.       mengatur dan melaksanakan kegiatan pengamanan kantor pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin keamanan sarana dan prasarana gedung kantor;

f.       melaksanakan pengelolaan perlengkapan kantor untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

g.   melakukan konsultasi pelaksanaan tugas dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;

h.     membuat laporan waskat, budaya kerja, bulanan, triwulan dan tahunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sesuai dengan sumber data yang ada agar dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan

i.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 



Paragraf 3
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

 

Pasal 13

 

(1)     Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huru c angka 3 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas menyiapkan bahan standarisasi penanganan bencana, peta rawan bencana dan gejala bencana dan informasi dini gejala bencana serta penanganan kebakaran.

(2)     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas sebagai berikut :

a.         Pelaksanaan pembinaan terhadap langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

b.         Pemantauan, penetepan mengkonfirmasikan peta rawan dan penanggulangan; dan

c.         Pelaksanaan tugas di Bidang Pencegahan, kKesiapsiagaan dan penanganan kebakaran.

(3)     Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

a.    Merencanakan langkah-langkah operasional Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berdasarkan rencana kerja badan dan kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan;

b.      Membagi tugas, member Petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;

c.     Menyususun kebijakan di Bidang Pencegahan, mitigasi dan Kesiapsiagaan pada prabencana, untuk pedomanpenanggulangan bencana;

d.    Mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan Pencegahan Penanggulangan bencana meliputi identiikasi,pemantauan, dan pengenalan terterhadap sumber bahaya atau ancaman bahaya untuk mengurangi dan menghilangkan resiko bahaya;

e.      Melaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan, mitigasi dan krsiapsiagaan pada tahap bencana;

f.  Melaksanakan hubungan kerja dengan intansi dan lembaga terkait dalam rangka pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana;

g. Menyusun persyaratan standar teknis penanggulangan bencana berdasarkan pedomanyang telah ditetapkan untuk pedoman penaggulangan bencana;

h.     Melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatan kesadaran, kepedulian kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;

i.        Memantau,  mengevaluasi  dan analisi laporan tentang pelaksanaan kebijakan di Bidang pencegahan mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana;

j.    Melaporkan hasil pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan secara bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan kedinasaan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan

k.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

 


 

 

Paragraf 4


Bidang Kedaruratan dan Logistik

 

Pasal 15

 

(1)     Bidang Kedaruratan dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 4 dipimpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas menyusun dan menetapkan prosedur penanganan darurat penyelamatan, evakuasi, penanganan pengungsi, sarana dan prasarana darurat serta logistik korban bencana.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.         Penyusunan dan penetepan prosedur penanganan bencana;

b.         Mengkoordinasi dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpada dan menyeluruh;

c.         Penanganan darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban bencana;

d.        Pemberian bimbingan danpelayanan pengungsi terhadap korban bencana;

e.         Pemberian bantuan sarana, prasarana dan logistik dan terhadap korban bencana;

f.          Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten;

(3)     Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Bidang Kedaruratan dan logistic mempunyai rician sebagai berikut :

a.     Merencanakan langkah-langkah operasional Bidang Kedaruratan dan Logistik berdasarkan rencana kerja badan dan kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan;

b.       Membagi tugas, Memberi petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai eektifitas pelaksanaan tugas;

c.    Menyusun kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga logistic untuk mengurangi dampak bencana;

d.    Mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat meliputi evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat untuk kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistic dan lain-lainnya;

e.         Membantu komandan kedaruratan dalam mengelola sumber daya yang diserahkan oleh sektor/lembaga terkait dalam tanggap darurat bencana;

f.       Mengkoordinir penentuan status keadaan darurat bencana pada saat tanggap darurat untuk kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan lain-lain;

g.     Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait di Bidang Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga dan logistik agar keterpaduaan penanggulangan bencana;

h.     Memantau, mengevaluasi dan menganalisi pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga logistik;

i.      Menyusun laporan situasi kejadiaan bencana meliputi waktu dan lokasi kejadian bencana, penyebab bencana, calupan wilayah dampak bencana, penyebab kejadian bencana dan lain-lain menjadi bahan masukan bagi atasan, dan

j.        Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.

 


 

 

Paragaraf 5

Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi 

Pasal 18 

(1)     Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angka 5 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi sarana dan prasarana kebutuhan korban bencana dan masyarakat pada umumnya.

(2)     Untuk menyelenggarakan tugas Rekontruksi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), Kepala Bidang Ehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai ungsi sebagai berikut.

a.         Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan rehabilitasi dan rekonstruksi korban bencana;

b.         Pemberian bantuan rehabilitasi secara adil dan setara terhadap korban bencana;

c.         Penyelenggaraan rekonstruksi terhadap daerah yang terkena bencana; dan

d.        Pelaksanaan tugas bencana yang diberikan oleh Kepala Pelaksana.

(3)     Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai uraian tugas sebgai berikut :

a.     Merencanakan langkah-langkah operasional Bidang Kedaruratan dan Logistik berdasarkan rencana kerja Badan dan kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan;

b.    Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyediakan pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;

c.      Menyusun kebijakan di bidang penanggulangan bencan pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukugan tenaga logistik untuk mengurangi dampak bencana;

d.      Mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat sarana dan prasarana;

e.     Membantu komandan kedaruratan dalam mengelola sumber daya yang diserahkan sektor/lembaga terkait dalam rangka tanggap darurat bencana;

f.       Mengkoordinir penentuan status keadaan darurat bencana pada saat tanggap darurat untuk kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan lain-lain;

g.     Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga logistik agar keterpaduan penanggulangan bencana;

h.     Memantau, mengevaluasi dan menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penaggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan tenaga dan logistik;

i.       Menyusun laporan situasi kejadian bencana meliputi waktu dan lokasi kejadian bencana, penyebab bencana, cakupan wilayah dampak bencana, penyebab kejadian bencana dan lain-lain untuk menjadi bahan masukan bagi atasan; dan

j.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas;